Hukum

Ketegangan Meningkat! Wartawan Dipanggil Terkait Produk Jurnalistik, JSI Ancam Blokir Pemberitaan Polres Sumenep dan Gelar Demo Setiap Hari

311
×

Ketegangan Meningkat! Wartawan Dipanggil Terkait Produk Jurnalistik, JSI Ancam Blokir Pemberitaan Polres Sumenep dan Gelar Demo Setiap Hari

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Senin, 20/3/2026 – Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep kian memuncak. Di tengah sorotan tajam terhadap kasus BBM serta tragedi galian C yang merenggut korban jiwa, kini muncul dugaan baru: pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian terkait produk jurnalistik.

Isu ini langsung memicu reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI) yang menilai langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya.

Ia menilai, langkah tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan berpotensi membungkam kritik terhadap isu-isu publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Lebih jauh, Ahmadineja menyampaikan bahwa JSI tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Sejumlah langkah tegas telah disiapkan sebagai bentuk sikap.

“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, JSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan.

“Kami akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, aksi akan kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.

Sebagai langkah resmi, Ahmadineja juga menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan atas pemanggilan wartawan terkait produk jurnalistik kepada Polres Sumenep.

“Kami akan kirim surat keberatan. Ini sangat memalukan jika karya jurnalistik dipersoalkan dengan cara seperti ini,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi kerja jurnalistik dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami berharap ada komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap kerja pers. Jangan sampai kritik justru dianggap ancaman,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep saat dikonfirmasi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap wartawan tersebut masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada proses hukum lebih lanjut.

“Itu kan hanya sebatas dimintai klarifikasi, masih jauh,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan atau laporan masyarakat (LPM), sehingga pihaknya menyarankan agar wartawan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Informasi yang beredar menyebutkan, laporan terhadap wartawan tersebut diterima oleh Okta selaku Kanit Pidsus Polres Sumenep, yang juga diketahui menangani perkara terkait galian C dan BBM jenis solar di wilayah tersebut. Hal ini semakin menambah sorotan, mengingat isu yang diberitakan wartawan berkaitan erat dengan perkara yang berada dalam lingkup penanganannya.

Meski demikian, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya meredam kekhawatiran dari kalangan jurnalis yang menilai langkah tersebut tetap berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.

Situasi ini semakin kompleks karena terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan kasus besar di Sumenep, termasuk tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) itu menewaskan seorang warga, Sujianto (60), setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian. Insiden ini membuka kembali fakta mengkhawatirkan terkait maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

Data pemerintah daerah mencatat, dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin resmi. Sisanya beroperasi tanpa legalitas dan dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyangkut nyawa manusia.

Sementara itu, aktivis Peduli Jurnalis Sumenep, Khairul Saleh, menyebut tragedi tersebut sebagai akumulasi dari pembiaran panjang.

“Peringatan sudah berulang kali disampaikan, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini bukti lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pengawasan internal.

 

“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi harus dilakukan agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas, ditambah lagi saya memncium aroma busuk dugaan kriminalisasi wartawan,” tegasnya.

 

“Kami akan melakukam aksis demo srtiap hari di Polres Sumenep agar kejadian serupa tidak berulang,” tambahnya.

 

Desakan publik kini terus menguat, bahkan mengarah pada permintaan agar Mabes Polri turun tangan langsung melakukan evaluasi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian: apakah akan meredakan polemik dengan transparansi dan dialog, atau justru memperuncing ketegangan dengan langkah-langkah yang dinilai menekan kebebasan pers.

(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *