Situbondo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo dipastikan tidak lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk periode 2025–2027. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2025 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi.
Dalam daftar resmi Kemenkumham, hanya dua OBH di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan lolos, yakni:
1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 4617.35.V/A.2024, beralamat di Kp. Gelidik Krajan RT 001 RW 007, Situbondo.
2. LPBH NU Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 460/.35.V/A.2024, beralamat di Jl. Madura No. 79, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo.
Sementara itu, LBH Mitra Santri Situbondo, yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi, Perum Griya Sari Indah No. A.1, Banyuputih, tidak tercantum sebagai lembaga yang lolos verifikasi maupun akreditasi.
Optimisme yang Tidak Sesuai Harapan
Sebelumnya, LBH Mitra Santri Situbondo sempat dikunjungi Tim Verifikasi Faktual Kemenkumham Jawa Timur pada 14 Mei 2024. Pengurus lembaga sempat berfoto bersama tim verifikasi, dan Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, menyatakan optimisme bahwa lembaganya memiliki peluang besar lolos.
“Tim verifikasi faktual dari Kemenkumham Jatim berkunjung untuk memastikan LBH Mitra Santri benar-benar ada dan aktif dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Asrawi, dikutip dari Media Pojok Kiri, 15 Mei 2024.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan akreditasi. “Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk memantapkan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang konsisten terhadap tegaknya hukum dan keadilan,” ungkapnya optimistis.
Hingga kini, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd. Rahman Saleh, SH., MH., belum memberikan pernyataan resmi terkait kegagalan lembaga tersebut dalam verifikasi dan akreditasi.
Keputusan Kemenkumham ini menegaskan bahwa untuk tiga tahun ke depan, hanya dua lembaga di Situbondo yang berwenang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sesuai standar nasional.
Kegagalan LBH Mitra Santri menekankan pentingnya persiapan yang matang dan pemenuhan standar administrasi serta operasional bagi lembaga bantuan hukum agar dapat memperoleh akreditasi resmi.











