Hukum

Program Gizi Disulap Jadi Ladang Bisnis, MBG Sumenep Dilaporkan ke BGN oleh Dear Jatim

668
×

Program Gizi Disulap Jadi Ladang Bisnis, MBG Sumenep Dilaporkan ke BGN oleh Dear Jatim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijanjikan sebagai senjata negara melawan stunting justru berubah menjadi potret busuk pengelolaan anggaran di Kabupaten Sumenep.

Aktivis Demonstrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) secara resmi melaporkan dugaan carut-marut pelaksanaan MBG ke Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul temuan lapangan yang dinilai memalukan, berbahaya bagi anak, dan sarat aroma kepentingan politik.

Alih-alih memperbaiki gizi, MBG di Sumenep justru dituding melukai logika publik. Makanan yang seharusnya menyehatkan anak dilaporkan tidak memenuhi standar gizi, berkualitas rendah, bahkan tak layak konsumsi. Di sejumlah sekolah, menu MBG berakhir di tong sampah, sebuah simbol telanjang kegagalan negara melindungi generasi masa depan.

Koordinator Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman, menyebut skandal MBG Sumenep bukan kecelakaan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan tata kelola yang terstruktur.

“Ini bukan salah dapur, ini salah sistem. Anggarannya besar, tapi anak-anak justru membuang makanan. Itu artinya negara gagal hadir di piring makan siswa,” tegas Roby, Jumat (9/1/2026).

Dear Jatim juga menguliti ketertutupan pengelolaan MBG. Mulai dari penunjukan mitra, seleksi SPPG, hingga mekanisme pengawasan disebut berlangsung tanpa transparansi memadai.

Kondisi ini dinilai membuka ruang gelap bagi permainan anggaran dan pengondisian penyedia.

Yang lebih mencengangkan, Dear Jatim menemukan indikasi kuat bahwa puluhan yayasan mitra MBG diduga terafiliasi dengan partai politik dan tokoh tertentu di lingkar kekuasaan lokal.

Pola tersebut memperkuat dugaan bahwa MBG telah disulap menjadi mesin bisnis dan instrumen politik, bukan lagi program gizi berbasis kemanusiaan.

Di lapangan, kualitas layanan MBG antar sekolah juga timpang. Tidak ada standar baku menu, pengawasan nyaris nihil, dan penggunaan wadah makanan yang diragukan keamanannya. Keselamatan siswa seolah dikorbankan demi efisiensi dan keuntungan.

Dear Jatim mengingatkan bahwa anggota DPRD haram hukumnya terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Program MBG. Secara yuridis, keterlibatan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga pengawas, bukan operator program.

“Kalau DPRD ikut mengelola MBG, itu bukan lagi pengawasan, itu konflik kepentingan vulgar,” ujar Roby.

Menurut Dear Jatim, kondisi ini berpotensi melanggar kode etik DPRD dan dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana apabila terbukti ada pengendalian yayasan, pengaturan penyedia, atau aliran dana yang dinikmati pihak tertentu.

Atas dasar itu, Dear Jatim mendesak negara untuk melakukan audit independen dan investigasi menyeluruh MBG Sumenep, penghentian sementara program hingga standar gizi dan keamanan pangan terpenuhi,
penertiban total mitra dan yayasan pelaksana, pembersihan MBG dari kepentingan politik dan konflik kepentingan.

Tak berhenti di Badan Gizi Nasional, Dear Jatim memastikan akan membawa dugaan ini ke Badan Kehormatan DPRD Sumenep.

“Program gizi untuk anak tidak boleh dijadikan bancakan politik. Jika DPRD ikut bermain, ini berpotensi menjadi kejahatan anggaran,” pungkas Roby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *