SUMENEP- Peredaran rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan semakin merajalela di Kota Keris. Produk tanpa pita cukai itu kini dengan mudah ditemukan di warung-warung dan kios kecil di Sumenep. Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika Satpol-PP Kabupaten Sumenep, yang dipimpin Wahyu Kurniawan Pribadi, mendapatkan aliran dana ratusan juta rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum. Hingga Selasa (25/11/2025), respons nyata dari instansi tersebut belum terlihat.
Pada tahun 2025 saja, Satpol-PP Sumenep menerima lebih dari Rp 400 juta dari DBHCHT. Dana fantastis itu seharusnya dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Keris melalui kegiatan penindakan, pengawasan, serta edukasi. Namun harapan tersebut berbanding terbalik 180 derajat bahkan tak jelas ke mana arah penggunaan anggaran tersebut.
Alih-alih melindungi pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat, Kabupaten Sumenep justru menjadi pasar subur bagi rokok ilegal yang berasal dari Pamekasan, wilayah yang dikenal luas sebagai pusat produksi rokok tanpa pita cukai dan menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur asal Sumenep, Ahmadi, turut angkat suara menyoroti mandeknya penindakan rokok ilegal di daerahnya.
Menurut Ahmadi, kinerja Satpol-PP Sumenep tidak menggambarkan urgensi dan keseriusan dalam menegakkan aturan cukai.
“Kinerja Satpol-PP ini layaknya petugas yang kehilangan arah. Anggaran mengalir, tapi pengawasan tidak terasa. Seolah-olah DBHCHT hanya lewat tanpa hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” kritik Ahmadi.
Ia menyebut bahwa peredaran rokok ilegal yang semakin terbuka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti pelaku usaha legal yang selama ini patuh aturan.
“Jika rokok ilegal bisa beredar sebebas ini, berarti ada masalah serius dalam manajemen pengawasan. Pelaku usaha legal dirugikan, sementara masyarakat dibiarkan melihat hukum seperti tidak punya gigi,” tegasnya.
Ahmadi meminta Satpol PP transparan dalam penggunaan anggaran DBHCHT serta melakukan langkah nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar rutinitas formalitas tahunan.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal dan penggunaan anggaran DBHCHT yang dialokasikan kepada instansinya, tidak memberikan respons.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/11/2025) tidak dijawab hingga berita ini dipublikasikan.
Pertanyaan yang disampaikan redaksi sebelumnya mencakup langkah penindakan Satpol-PP terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin terbuka di wilayah Sumenep, serta transparansi penggunaan anggaran DBHCHT yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Hingga kini, pihak Satpol-PP Sumenep belum memberikan keterangan resmi atas isu tersebut. Redaksi tetap menunggu penjelasan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan objektif.











