SURABAYA– Suhu Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendadak memanas, Rabu (15/10/2025). Manager Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga, harus menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Persatuan Nelayan Pantura Madura melayangkan laporan resmi yang menuding adanya penyimpangan dalam pencairan dana kompensasi hasil kerja sama dengan perusahaan migas asal Malaysia itu.
Pantauan Detikzone.id, sejak pagi suasana di Kejati Jatim tampak tegang. Erik Yoga datang dengan pengawalan ketat, berpenampilan rapi dengan kemeja putih dan masker hitam, namun memilih diam seribu bahasa saat dihujani pertanyaan awak media.
Begitu turun dari mobil dinasnya, Erik langsung menuju ruang pemeriksaan yang dijaga petugas internal. Tumpukan berkas tebal terlihat berpindah tangan di antara staf kejaksaan—menandakan penyidik sedang membongkar data serius.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Erik keluar dengan wajah kaku dan langkah cepat. Ia menolak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. “No comment,” katanya singkat sebelum masuk ke kendaraan dinas yang sudah menunggu di halaman.
Sumber internal Kejati Jatim mengungkapkan, pemeriksaan itu menyoroti dugaan penyelewengan aliran dana kompensasi yang seharusnya diterima langsung oleh nelayan di wilayah Pantura Madura. Namun, sebagian dana diduga lenyap di tengah jalan.
“Ada ketidaksesuaian antara jumlah yang disalurkan dan jumlah yang diterima nelayan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Kebenaran pemeriksaan tersebut dibenarkan Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang juga menjadi pelapor.
“Benar, Erik Yoga diperiksa penyidik Kejati Jatim. Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan, tanpa intervensi siapa pun,” tegasnya.
Anam menegaskan, lembaganya telah menyerahkan bukti transfer, dokumen perjanjian, dan daftar penerima kompensasi yang janggal. “Ada indikasi kuat bahwa sebagian dana tidak pernah sampai ke tangan nelayan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan ekonomi yang menyengsarakan rakyat pesisir,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati Jatim masih menutup rapat detail pemeriksaan. Garin, staf layanan informasi Kejati, hanya mengatakan bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan menangani kasus ini lebih lanjut.
“Nanti kalau sudah masuk tahap berikutnya, akan disampaikan resmi oleh Penkum,” ujarnya singkat.