Uncategorized

Bupati Sumenep Tegaskan PPPK Paruh Waktu Harus Bekerja dengan Dedikasi Tinggi

352
×

Bupati Sumenep Tegaskan PPPK Paruh Waktu Harus Bekerja dengan Dedikasi Tinggi

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi 2025.

Para penerima SK berasal dari berbagai latar belakang jabatan, seperti tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025).

Pihaknya memandang bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, seluruh PPPK paruh waktu  setelah menerima SK jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang kantor demi absensi saja, tetapi harus bekerja penuh integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugasnya.

“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, dengan cacatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” terangnya.

Bupati menyatakan, para PPPK paruh waktu tidak cepat berpuas diri, tetapi terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kualitas kerja sesuai dengan tuntutan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”  ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto mengatakan, SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.

Pihaknya untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi, sehingga diharapkan meraka bekerja sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri.

Sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu, perinciannya PPPK guru sebanyak 1.086 orang, PPPK teknis sebanyak 3.076 orang dan PPPK nakes sebanyak 1.062 orang, yang bertugas di berbagai perangkat daerah dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing.

“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 di APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tegasnya.

Peserta yang hadir secara langsung berjumlah 4.929 dan 295 orang lainnya mengikuti secara daring, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan, khususnya pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *