Berita

Bupati Sumenep Tegaskan Ramadan Sebagai Sarana Pembinaan Spiritual dan Sosial

375
×

Bupati Sumenep Tegaskan Ramadan Sebagai Sarana Pembinaan Spiritual dan Sosial

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan Bulan Suci Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menjaga kondusivitas daerah. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana pembinaan diri untuk meningkatkan kualitas spiritual, sosial, serta kepedulian terhadap sesama.

“Ramadan adalah ruang pendidikan karakter. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati kepada Media Center, Rabu (18/02/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kegiatan keagamaan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi toleransi serta saling menghormati antarumat beragama.

“Seluruh elemen masyarakat hendaknya terus merawat kebersamaan dan semangat gotong royong agar kehidupan sosial di Kabupaten Sumenep tetap harmonis,” tambahnya.

Aturan Ramadan untuk Ketertiban Bersama
Dalam rangka menjaga ketenteraman umum, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut memuat sejumlah imbauan, di antaranya pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.

Pemilik usaha makanan dan minuman diimbau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menyesuaikan jam operasional siang hari, yang dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB, serta tetap menjaga etika dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol atau minuman keras, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenis selama Bulan Suci Ramadan. Penggunaan pengeras suara (toa) juga dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB, dan setelah itu disesuaikan dengan kebutuhan ibadah agar tidak mengganggu ketenteraman warga.
Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB dengan ketentuan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum. Masyarakat juga diminta tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berisiko mengganggu keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *