SAMPANG — Jumat (7/11/2025)
Mutasi dua anggota Polres Sampang melalui Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, menimbulkan beragam spekulasi di internal kepolisian maupun di kalangan masyarakat.
Dalam surat tersebut, IPDA Hermanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, dimutasi menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang. Sementara itu, IPDA Poundra Kinan Aditama, Kanit Idik II Satresnarkoba, dipindahkan menjadi Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.
Belakangan, muncul kabar liar bahwa mutasi tersebut terkait dengan dugaan kasus amoral yang menyeret nama IPDA Hermanto. Namun, hingga kini, belum ada bukti atau laporan resmi yang mendukung isu tersebut.
Hasil penelusuran tim investigasi menyebutkan tidak ada laporan korban atau keluarga korban yang masuk ke pihak kepolisian. Bahkan, sumber terpercaya menegaskan bahwa pihak yang disebut-sebut sebagai korban membantah tuduhan itu, menyebutnya sebagai isu yang tidak benar dan tidak berdasar.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mutasi tersebut lebih disebabkan oleh tekanan opini publik ketimbang hasil penyelidikan internal yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa mutasi itu murni bagian dari rotasi dan kebutuhan organisasi, bukan karena alasan lain.
“Mutasi itu rotasi kebutuhan organisasi,” tegasnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, sejumlah rekan sejawat menyayangkan keputusan mutasi tersebut, terutama karena IPDA Hermanto dikenal memiliki rekam jejak baik selama bertugas di Satreskrim Polres Sampang.
“Beliau dikenal disiplin, tegas, dan profesional dalam menangani berbagai kasus besar. Kalau ada isu liar tanpa bukti, sebaiknya diklarifikasi secara resmi, bukan langsung dipindahkan,” ujar seorang anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.











