SAMPANG — Dorongan publik agar penanganan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar tidak berhenti pada empat tersangka terus menguat. Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Anam, yang sebelumnya ikut serta dalam aksi demonstrasi di Polda Jawa Timur, mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang telah menetapkan empat tersangka, yakni dua ASN Dinas PUPR Sampang—Hasan Mustofa dan Syahronserta dua pihak swasta, Yayan dan Umam. Namun, menurutnya, penetapan itu belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Empat tersangka ini bukan akhir. Kami meyakini masih ada pelaku lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Kami mendorong Kejari Sampang mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” ujar Anam.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara resmi dilimpahkan.
“Jaksa bisa menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Kami percaya Kejari Sampang mampu melakukannya. Jika ada tersangka baru, tentu Kejati Jatim hingga Kejagung RI akan mengapresiasi,” tambahnya.
JARJT berencana mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pendalaman perkara.
“Dalam waktu dekat kami akan turun aksi dan menggelar audiensi ke Kejati Jatim. Kami mendesak agar Kejati mendorong Kejari Sampang mengembangkan kasus PEN Rp12 miliar ini dan menetapkan tersangka baru,” tegas Anam.
Pandangan Hukum: Pengacara Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Praktisi hukum asal Sampang, Sutrisno, S.H., menilai bahwa Kejaksaan memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengembangan perkara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus tetap berlandaskan pembuktian yang objektif.
“Kewenangan jaksa dalam pengembangan perkara memang jelas diatur undang-undang, tetapi setiap penetapan tersangka baru wajib didasarkan pada alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sutrisno kemudian merangkum sejumlah payung hukum yang menjadi dasar kewenangan Kejaksaan, antara lain:
1. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat melakukan tindakan lain demi kepentingan penyidikan.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 26: Penyidik tindak pidana korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
3. KUHAP
Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas dan memberi petunjuk, termasuk penyidikan tambahan.
Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan serta mengarahkan penyidikan lanjutan.
4. Perja No. 4 Tahun 2020
Jaksa berwenang melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru.
Kesimpulan Edukatif

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki ruang yang sah untuk:
Mengembangkan penyidikan,
Memeriksa pihak lain yang relevan,
Melakukan penyidikan tambahan,
Hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan penyelesaian perkara korupsi berjalan secara adil, profesional, dan sesuai prinsip-prinsip hukum.











