SAMPANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang menyeret sejumlah pihak mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., selaku Kasubdit II Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim. Dokumen itu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui alur dana kompensasi tersebut.
Dalam laporan resmi itu disebutkan, penyidik telah menginterogasi delapan orang saksi yang berkaitan dengan proses distribusi dan realisasi dana ganti rugi rumpon. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah diterima dan dianalisis oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, SP2HP tersebut juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperdalam fakta hukum di lapangan.
Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum pelapor, Ali Topan, S.H., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan transparan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S,” ujar Ali Topan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk nyata komitmen penyidik dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Ini bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak jalan di tempat. Kami berharap penyidik tetap konsisten menegakkan hukum sesuai asas due process of law,” tegas Topan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga benar-benar terang benderang dan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta agar penyidik bekerja profesional, objektif, dan tidak pandang bulu. Keadilan bagi nelayan harus menjadi prioritas,” katanya.
Lebih jauh, Topan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
“Informasi yang kami terima, penyidik akan memanggil Camat Banyuates dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Selain itu, Topan menyebut bahwa pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan PT Huatong yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana ganti rugi rumpon tersebut.
“Langkah itu patut diapresiasi. Kami yakin Polda Jatim akan menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa intervensi,” pungkas Ali Topan.