Berita

Kuasa Hukum KPM Dorong APH Segera Tetapkan Tersangka Kasus PKH Mantajun Sumenep

248
×

Kuasa Hukum KPM Dorong APH Segera Tetapkan Tersangka Kasus PKH Mantajun Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Kamis, 23 April 2026  – Skandal dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kian menjadi sorotan publik dan memicu gelombang perhatian luas. Kasus yang diduga berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun itu kini disebut telah memasuki fase krusial, dengan penyidikan yang mulai mengerucut pada calon tersangka.

Kuasa hukum Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ach Supyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai ada indikasi kuat praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan pola dan jaringan yang lebih luas.

“Kalau hanya berhenti pada pelaksana di bawah, maka kebenaran tidak akan pernah utuh. Kami mendesak APH berani membuka siapa dalang sebenarnya dan bagaimana pola ini berjalan,” tegas Ach Supyadi di Hotel Myze .

Ia mengungkapkan, laporan resmi kasus tersebut telah masuk ke Polres Sumenep sejak 10 Februari 2026. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan dan kini disebut telah mengarah pada pihak-pihak yang diduga kuat sebagai calon tersangka.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah KPM melakukan pengecekan langsung ke bank penyalur bantuan. Hasilnya mengejutkan: ditemukan selisih dana yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima masyarakat.

“Dari hasil pengecekan, selisihnya tidak kecil. Jika dihitung secara keseluruhan, nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Temuan tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan warga. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi masyarakat miskin justru diduga tidak tersalurkan secara utuh.

Kuasa hukum menilai, kasus ini sudah masuk dalam kategori serius yang menguji keberanian aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik kini tidak hanya menunggu proses, tetapi juga pembuktian nyata penegakan hukum.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal hak rakyat kecil. Kalau APH tidak berani membongkar sampai ke akar, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong percepatan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep maupun Pemerintah Desa Mantajun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan skandal PKH di Desa Mantajun menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial bukan hanya soal distribusi, tetapi juga soal integritas dan keberanian penegakan hukum. Jika benar ada praktik yang merugikan KPM secara berulang, maka ini adalah sinyal kuat adanya masalah yang lebih dalam dari sekadar kesalahan teknis.

APH tidak cukup hanya bekerja di permukaan. Publik menuntut transparansi, ketegasan, dan keberanian untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *